Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan
perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya
yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup
kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar, kegiatan pembelajaran,
dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh
daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi
Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah
harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau silabusnya dengan
cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompentensi
Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Post a Comment