Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
- Kurikulum dan silabus Pembelajaran SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi (Pasal 6 Ayat 6)
- Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
- Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20)
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah
memiliki ruang gerak yang seluas- luasnya untuk melakukan modifikasi dan
mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi,
dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu
adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah
atau sekolah tidak mengalami kesulitan.
Post a Comment